
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah perangkat daerah yang berperan penting dalam perlindungan masyarakat terhadap ancaman kebakaran dan berbagai situasi kedaruratan lainnya. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, Dinas Damkar PALI memiliki struktur organisasi yang disusun secara hierarkis dan fungsional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang organisasi perangkat daerah.
Struktur organisasi ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, pembagian tanggung jawab, dan koordinasi yang efisien di setiap lini kerja.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas adalah pimpinan tertinggi yang bertugas memimpin, mengendalikan, dan mengawasi seluruh kegiatan dinas. Kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, serta memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan, melakukan pembinaan teknis dan administrasi, serta mengevaluasi program kerja di seluruh unit.
2. Sekretariat
Sekretariat berperan dalam mendukung pelaksanaan tugas teknis melalui layanan administrasi umum, keuangan, dan perencanaan. Sekretariat terdiri dari tiga subbagian:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Bertugas mengelola tata usaha, urusan surat menyurat, dokumentasi, kepegawaian, serta pengelolaan aset dinas. -
Subbagian Keuangan
Bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, pelaksanaan belanja kegiatan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan. -
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
Menyusun rencana kerja tahunan, program dan kegiatan dinas, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
3. Bidang Operasional dan Penanggulangan Kebakaran
Bidang ini adalah garda terdepan dalam pelaksanaan pemadaman dan penyelamatan. Terdiri dari dua seksi:
-
Seksi Pemadaman dan Penyelamatan
Menangani secara langsung setiap kejadian kebakaran, evakuasi korban, serta kegiatan tanggap darurat lainnya di lapangan. -
Seksi Sarana dan Prasarana Operasional
Mengelola armada mobil pemadam, alat pemadam api, alat pelindung diri (APD), serta perlengkapan teknis lainnya agar selalu dalam kondisi siap digunakan.
4. Bidang Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Bidang ini bertanggung jawab dalam upaya preventif dan pembinaan masyarakat. Terdiri dari:
-
Seksi Sosialisasi dan Edukasi
Menyelenggarakan pelatihan penggunaan APAR, simulasi evakuasi, serta penyuluhan kebakaran di sekolah, kantor, dan pemukiman masyarakat. -
Seksi Inspeksi dan Pengawasan Proteksi Kebakaran
Melakukan pemeriksaan kelengkapan sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung publik dan swasta serta memberikan rekomendasi teknis.
5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran
Untuk menjangkau wilayah luas dan mempercepat layanan, Damkar PALI memiliki beberapa UPT di kecamatan-kecamatan strategis seperti Talang Ubi dan Tanah Abang. UPT bertugas menjalankan operasional pemadaman dan penyelamatan di wilayah kerja masing-masing dan berkoordinasi langsung dengan kantor pusat.