Tugas & Fungsi Pokok

Tugas dan Fungsi Pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merupakan salah satu perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan bidang kebakaran dan penyelamatan. Kehadiran dinas ini sangat penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik dari ancaman kebakaran maupun kondisi kedaruratan lainnya.

Sebagai lembaga teknis yang menjalankan fungsi pelayanan publik, Dinas Damkar PALI mengedepankan prinsip cepat, tanggap, profesional, dan berorientasi pada keselamatan jiwa dan lingkungan.

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten PALI adalah:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan sesuai kewenangan yang dimiliki daerah serta tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi.

Tugas ini mencakup kegiatan preventif, responsif, edukatif, serta upaya penyelamatan dan penanggulangan kebakaran secara menyeluruh, baik pada bangunan, lahan, maupun fasilitas umum.


Fungsi Pokok

Untuk menjalankan tugas tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran PALI memiliki sejumlah fungsi utama, antara lain:

  1. Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pemadam kebakaran serta penyelamatan.
    Fungsi ini mencakup penyusunan pedoman, SOP (Standard Operating Procedure), serta pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran dan evakuasi korban dalam berbagai kondisi darurat.

  2. Pelaksanaan kegiatan pencegahan kebakaran melalui edukasi masyarakat dan inspeksi bangunan.
    Damkar memberikan penyuluhan, pelatihan penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), serta mengadakan simulasi evakuasi kebakaran di sekolah, perkantoran, pasar, dan permukiman warga.

  3. Pelaksanaan inspeksi dan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan tempat usaha.
    Bertugas menilai kelayakan sistem keselamatan kebakaran pada gedung seperti hydrant, alarm kebakaran, jalur evakuasi, dan alat pemadam, serta memberikan rekomendasi teknis atau sertifikasi jika diperlukan.

  4. Pengelolaan sarana, prasarana, dan logistik operasional pemadam kebakaran.
    Meliputi pemeliharaan dan kesiapan mobil pemadam, alat pelindung diri (APD), peralatan penyelamatan, serta perlengkapan pendukung lainnya agar selalu siap digunakan kapan saja.

  5. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
    Dinas melaksanakan pelatihan teknis dan pengembangan kompetensi bagi personel damkar secara berkala guna meningkatkan keahlian dan ketanggapan dalam bertugas.

  6. Penyediaan layanan siaga 24 jam dan penanganan pengaduan masyarakat.
    Melalui posko siaga dan layanan call center, Damkar PALI memastikan bahwa setiap laporan masyarakat dapat direspons secara cepat, akurat, dan tepat sasaran.

Dengan menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten PALI hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Komitmen terhadap pelayanan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan menjadikan Damkar PALI sebagai institusi yang vital dalam mendukung terciptanya wilayah yang aman, siaga, dan tangguh terhadap kebakaran dan kondisi darurat lainnya.