
Unit Kerja
Unit Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merupakan salah satu perangkat daerah yang menjalankan tugas strategis dalam perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran dan berbagai kondisi kedaruratan. Untuk menunjang kinerjanya secara efektif, dinas ini memiliki struktur unit kerja yang tersusun secara fungsional dan operasional, dengan pembagian tugas yang jelas di setiap lini.
Struktur unit kerja ini dirancang agar seluruh kegiatan, mulai dari manajemen administrasi hingga pemadaman kebakaran di lapangan, dapat dilakukan secara cepat, profesional, dan terkoordinasi.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan organisasi. Bertanggung jawab terhadap perumusan kebijakan, pembinaan teknis dan administrasi, serta evaluasi dan pelaporan program kerja. Kepala Dinas juga bertugas menjalin koordinasi dengan pimpinan daerah dan instansi terkait lainnya.
2. Sekretariat
Sekretariat merupakan unsur pelayanan administrasi dan penunjang operasional dinas. Sekretariat dibagi menjadi tiga subbagian:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Menangani urusan tata usaha, arsip, surat-menyurat, serta pengelolaan data dan administrasi kepegawaian. -
Subbagian Keuangan
Mengelola anggaran, penyusunan dokumen pengeluaran dan pelaporan keuangan, serta administrasi pembiayaan kegiatan. -
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
Bertugas menyusun perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan dinas, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program di seluruh bidang.
3. Bidang Operasional dan Penanggulangan Kebakaran
Bidang ini bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan kegiatan teknis lapangan. Terdiri atas dua seksi:
-
Seksi Pemadaman dan Penyelamatan
Bertugas melaksanakan operasi pemadaman kebakaran, evakuasi korban, serta penanganan keadaan darurat lainnya seperti banjir, longsor, atau kecelakaan. -
Seksi Sarana dan Prasarana Operasional
Mengelola peralatan teknis dan armada pemadam kebakaran, memastikan kelayakan operasional serta kesiapan personel dan logistik di lapangan.
4. Bidang Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Bidang ini menjalankan fungsi preventif dan pemberdayaan masyarakat. Terdiri dari:
-
Seksi Edukasi dan Sosialisasi
Menyelenggarakan penyuluhan, pelatihan, dan simulasi kepada masyarakat, sekolah, kantor, dan tempat umum lainnya. -
Seksi Inspeksi dan Pengawasan Proteksi Kebakaran
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap sistem keselamatan kebakaran bangunan dan tempat usaha, serta memberikan rekomendasi atau sertifikat kelayakan.
5. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Untuk memperluas jangkauan pelayanan dan mempercepat waktu respon, Damkar PALI membentuk beberapa UPTD Pemadam Kebakaran di kecamatan strategis seperti Talang Ubi, Tanah Abang, dan sekitarnya. UPTD bertanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran dan penyelamatan di wilayah tugas masing-masing dan berkoordinasi dengan dinas induk.